Hak
Asasi Ekonomi / Property Right
1.
Hak memperoleh pekerjaan,
2.
Hak mendapat upah yang sama,
3.
Hak ikut serta dalam Serikat
Buruh
4.
Hak kebebasan melakukan kegiatan
jual beli,
5.
Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak,
6.
Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang,
7.
Hak atas gaji dan kondisi yang
layak,
8.
Hak untuk membentuk dan bergabung
dengan serikat kerja/dagang, dan
9.
Hak untuk mendapatkan standar
hidup yang layak.
Penjelasan:
1.
Hak
Memperoleh Pekerjaan
Deklarasi Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang HAM, dalam pasal 23
ayat (1). “Setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas
perlindungan terhadap pengangguran.”
2.
Hak
Mendapat Upah yang Sama
Deklarasi Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang HAM tahun 1948,
dalam pasal 23 ayat (2). “Setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas
pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama”.
3.
Hak Ikut
Serta Dalam Serikat Buruh
Dekiarasi Umum Perserikatan Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4). ”Setiap
orang herhak mendirikan danmemasuki serikat-serikat kerja untuk melindungi
kepentingannya.
Pelanggaran
HAM di Bidang Ekonomi
1.
Pelanggaran HAM di Lingkungan
Keluarga,
2.
Pelanggaran HAM di Lingkungan
Masyarakat,
3.
Pelanggaran HAM di Lingkungan
Negara.
Penjelasan:
1.
Pelanggaran HAM di Lingkungan
Keluarga
·
Pelaksanaan HAM di Bidang Ekonomi
pada Tingkat Keluarga:
Berbagai Hak asasi yang dimiliki Keluarga untuk di hormati, dilindungi
dalam kegiatan berekonomi di tingkat keluarga.
·
Contoh Pelaksanaan:
a.
Hak seorang anak untuk mendapat
jatah uang saku, dan
b.
Seorang ibu yang berhak melakukan
utang piutang terhadap tetangganya jika memang mendesak.
·
Contoh Pelanggaran:
a.
Seorang anak menyimpan sisa uang
belanja tanpa memberitahukan sisanya kepada ibunya,
b.
Seorang ayah memilih untuk
membeli rokok daripada memberi uang anaknya untuk membeli buku pelajaran,
c.
Seorang anak sekolah yang tidak
pernah diberi uang saku padahal penghasilan orang tuanya sangat mencukupi.
·
Cara Mengatasinya:
a.
Berlaku jujur terhadap orang tua
dan terhadap siapa saja, dan
b.
Orang tua sebaiknya diberi
nasihat dan arahan yang lebih jelas oleh seorang guru.
2.
Pelanggaran HAM di Lingkungan
Masyarakat
·
Pelaksanaan HAM di Bidang Ekonomi
pada Tingkat Masyarakat:
Berbagai Hak asasi yang dimiliki masyarakat untuk di hormati, dilindungi
dalam kegiatan berekonomi di tingkat masyarakat.
·
Contoh Pelaksanaan:
a.
Para pekerja pabrik mendapatkan
upah/gaji diatas atau minimal sama dengan UPM
b.
Para pekerja berhak mendapatkan
waktu makan siang/istirahat yang cukup.
c.
Para pengangguran berhak
mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan/keinginan.
·
Contoh Pelanggaran:
a.
Memberikan pemberat pada
timbangan,
b.
Menaikkan harga secara
semena-mena,
c.
Mengambil keuntungan dengan
besar-besaran,
d.
Menjual barang yang sudah tidak
layak,
e.
Menjual saham dengan tidak
transparan,
f.
Menggelapkan uang,
g.
Korupsi keuntungan,
h.
Korupsi gaji karyawan.
·
Cara Mengatasinya:
a.
Memberikan sanksi yang membuat
pelanggar jera,
b.
Membuat aturan/larangan,
c.
Mendekatkan diri pada Tuhan YME,
dan
d.
Menanamkan prinsip kejujuran
sejak kecil.
3.
Pelanggaran HAM di Lingkungan
Negara
·
Pelaksanaan HAM di Bidang Ekonomi
pada Tingkat Negara:
Berbagai Hak asasi yang dimiliki masyarakat untuk di hormati, dilindungi
dalam kegiatan berekonomi di tingkat negara.
·
Contoh Pelaksanaan:
Hak mendapatkan upah kerja yang sepadan.
·
Contoh Pelanggaran:
Upah yang tidak dibayarkan atau upah yang dibayarkan tidak sesuai dengan
apa yang telah dikerjakan oleh pekerja.
·
Cara Mengatasinya:
Hukum perlu bertindak tegas, misalnya, dengan memberi sanksi pada pelaku
pelanggaran HAM di bidang ekonomi (pemberian upah tidak sesuai).
Untuk file MS Word bisa di download di sini.
Untuk file MS Power Point bisa di download di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar