- Pelanggaran terhadap norma hukum perdata ditindaki oleh pengadilan setelah adanya pengaduan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Pihak yang mengadukan pelanggaran menjadi penggugat dalam perkara tersebut
- Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa harus adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
Sumber : http://mrprayzholic.blogspot.com/2011/05/perbedaan-hukum-perdata-dan-hukum_23.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar