1. Hukum Material
Hukum material adalah hukum yang memuat mengenai peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh:
a. Hukum Pidana Material
b. Hukum Perdata Material
2. Hukum Acara
Hukum acara adalah hukum yang memuat berbagai peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberikan putusan.
Contoh:
a. Hukum Acara Pidana
b. Hukum Acara Perdata
Sumber : http://mrprayzholic.blogspot.com/2011/05/pembagian-hukum-menurut-cara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar