Selasa, 08 Oktober 2013

HAM di Bidang Sosial


HAK ASASI MANUSIA
Menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM di Bidang Sosial
Hak asasi manusia bidang sosial adalah hak asasi manusia yang berkaitan dengan :
1.      Hak atas jaminan social
Sesuai dengan Pasal 28H ayat (3) Perubahan UUD 1945 (Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat)
Setiap warga berhak mendapat jaminan sosial. Jaminan sosial tersebut harus bersifat jangka panjang dan mesti diprioritaskan agar terealisasi dengan baik seperti dengan adanya jaminan kesehatan, kecelakan, jaminan kematian, hidup layak, dll.
UU 40 tahun 2004, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabat menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.

2.      Hak atas perumahan
Sesuai UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur, menjelaskan bahwa rumah yang layak menjadi hak setiap warga negara Indonesia.
Dari standar internasional HAM, kita dapat meminjam makna rumah yang memadai, yakni ketersediaan pelayanan, material, fasilitas dan infrastruktur. Memadai juga mengandung makna adanya pemenuhan prinsip-prinsip seperti
•       affordability (terjangkau)
•       habitability (memadai untuk dihuni)
•       accessibility (dapat dimiliki dan dimanfaatkan).
Selanjutnya, ‘memadai’ juga mempertimbangkan faktor-faktor yang wajib dipertimbangkan dan dipenuhi seperti faktor lokasi  dan lingkungan. 
Penggusuran paksa, berkaitan dengan hak atas perumahan, dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat HAM. Dilevel internasional, Komisi HAM PB (UNCHR) pernah mengeluarkan sebuah resolusi, tanggal 10 Maret 1993. Dalam resolusi ini ditegaskan “praktek penggusuran paksa merupakan sebuah kejahatan HAM berat, terutama berkaitan dengan hak atas perumahan yang layak”. Sebelumnya, Sub Komisi PBB juga mengeluarkan Resolusi 1992/14 (forced eviction), yang menegaskan hal yang sama. 

3.      Hak atas pelayanan kesehatan
Berdasar pada Pasal 28H ayat (1) Perubahan UUD 1945, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, semua warga berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal tanpa pengecualian.
Sudah ada upaya dari pemerintah untuk menjami pelayanan kesehatan dengan UU dan upaya lainnya seperti Askes, namun pada pelaksaannya masih ditemukan banyak penyimpangan yang tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan.
Kepentingan orang miskin terhadap hak pelayanan kesehatan perlu diperhatikan oleh hukum dan tidak boleh menjadi beban bagi si miskin. Alasan kekurangan biaya pada diri pasien, hendaknya tidak menjadi dasar untuk menolak perikatan terapeutik antara pasien dengan lembaga penyedia jasa medis. 
Fenomena memprihatinkan lainnya adalah wacana penolakan beberapa rumah sakit terhadap penggunaan kartu jaminan kesehatan. Meskipun, sekedar wacana, hal itu cukup memberikan bukti kepada masyarakat tentang pengabaian hak-hak dasar masyarakat dibidang kesehatan.

4.      Hak atas pendidikan
Pasal 31 Perubahan UUD 1945 menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu:
a.       Ayat (1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
b.      Ayat (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pendidikan adalah sebuah hak asasi sekaligus sebuah sarana untuk merealisasikan hak-hak asasi manusia lainnya. Pendidikan adalah proses bagaimana manusia mengenal diri dengan segenap potensi yang dimiliki dan memahami apa yang tengah dihadapinya dalam realitas kehidupan ini. Sadari bersama, tidak saja kualitas pendidikan yang harus diperhatikan oleh pemerintah tapi juga hak akses terhadap pendidikan, karena pendidikan merupakan sarana yang mutlak diperlukan untuk mewujudkan hak-hak hidup, seperti pekerjaan, kesehatan dan ketentraman.
Walaupun sudah banyak program yang dicanangkan pemerintah dalam pemenuhan hak atas pendidikan, seperti BOS, wajib belajar, kejar paket, dsb. Namun dalam pelaksanaanya masih banyak kasus yang menyebabkan seorang anak tidak mendapatkan pendidikan.
Faktor-faktor seperti ekonomi dan lingkungan menjadi alasan umum bagi seorang anak tidak mendapatkan pendidikan. Mereka yang kurang beruntung menjadi tidak dapat mengembangkan kemampuannya. Sehingga banyak dari mereka yang tetap hidup dalam kondisi yang sama pada generasi selanjutnya. Dibutuhkan kesadaran dari mereka untuk mau belajar sehingga ia dapat mengubah kondisi hidupnya dan memperbaiki generasi selanjutnya.


Untuk file MS Word bisa didownload di sini.
Untuk file MS Power Point bisa didownload di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar