HAK ASASI MANUSIA
Menurut Pasal 1 Ayat (1) UU
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM di Bidang Sosial
Hak asasi manusia bidang sosial
adalah hak asasi manusia yang berkaitan dengan :
1.
Hak
atas jaminan social
Sesuai dengan Pasal 28H ayat (3) Perubahan UUD
1945 (Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat)
Setiap warga berhak mendapat jaminan sosial. Jaminan
sosial tersebut harus bersifat jangka panjang dan mesti diprioritaskan agar
terealisasi dengan baik seperti dengan adanya jaminan kesehatan, kecelakan,
jaminan kematian, hidup layak, dll.
UU 40
tahun 2004,
bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan
dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabat menuju terwujudnya masyarakat
Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
2.
Hak
atas perumahan
Sesuai UU
Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, disebutkan bahwa
setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau
memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan
teratur, menjelaskan bahwa rumah yang layak menjadi hak setiap warga negara
Indonesia.
Dari standar internasional HAM, kita dapat meminjam
makna rumah yang memadai, yakni ketersediaan pelayanan, material, fasilitas dan
infrastruktur. Memadai juga mengandung makna adanya pemenuhan prinsip-prinsip
seperti
•
affordability
(terjangkau)
•
habitability
(memadai untuk dihuni)
•
accessibility
(dapat dimiliki dan dimanfaatkan).
Selanjutnya, ‘memadai’ juga mempertimbangkan
faktor-faktor yang wajib dipertimbangkan dan dipenuhi seperti faktor
lokasi dan lingkungan.
Penggusuran paksa, berkaitan dengan hak atas
perumahan, dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat HAM. Dilevel
internasional, Komisi HAM PB (UNCHR) pernah mengeluarkan sebuah resolusi,
tanggal 10 Maret 1993. Dalam resolusi ini ditegaskan “praktek penggusuran paksa
merupakan sebuah kejahatan HAM berat, terutama berkaitan dengan hak atas
perumahan yang layak”. Sebelumnya, Sub Komisi PBB juga mengeluarkan Resolusi
1992/14 (forced eviction), yang menegaskan hal yang sama.
3.
Hak
atas pelayanan kesehatan
Berdasar pada Pasal 28H ayat (1) Perubahan UUD 1945, “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, semua
warga berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal tanpa pengecualian.
Sudah ada upaya dari pemerintah untuk menjami
pelayanan kesehatan dengan UU dan upaya lainnya seperti Askes, namun pada
pelaksaannya masih ditemukan banyak penyimpangan yang tidak sesuai dengan apa
yang sudah ditetapkan.
Kepentingan orang miskin terhadap hak pelayanan
kesehatan perlu diperhatikan oleh hukum dan tidak boleh menjadi beban bagi si
miskin. Alasan kekurangan biaya pada diri pasien, hendaknya tidak menjadi dasar
untuk menolak perikatan terapeutik antara pasien dengan lembaga penyedia jasa
medis.
Fenomena memprihatinkan lainnya adalah wacana
penolakan beberapa rumah sakit terhadap penggunaan kartu jaminan kesehatan.
Meskipun, sekedar wacana, hal itu cukup memberikan bukti kepada masyarakat
tentang pengabaian hak-hak dasar masyarakat dibidang kesehatan.
4.
Hak
atas pendidikan
Pasal 31 Perubahan UUD 1945 menentukan tentang
pendidikan dan kebudayaan yaitu:
a.
Ayat (1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
b.
Ayat
(2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
Pendidikan adalah sebuah hak asasi sekaligus sebuah
sarana untuk merealisasikan hak-hak asasi manusia lainnya. Pendidikan adalah
proses bagaimana manusia mengenal diri dengan segenap potensi yang dimiliki dan
memahami apa yang tengah dihadapinya dalam realitas kehidupan ini. Sadari
bersama, tidak saja kualitas pendidikan yang harus diperhatikan oleh pemerintah
tapi juga hak akses terhadap pendidikan, karena pendidikan merupakan sarana
yang mutlak diperlukan untuk mewujudkan hak-hak hidup, seperti pekerjaan,
kesehatan dan ketentraman.
Walaupun sudah banyak program yang dicanangkan
pemerintah dalam pemenuhan hak atas pendidikan, seperti BOS, wajib belajar,
kejar paket, dsb. Namun dalam pelaksanaanya masih banyak kasus yang menyebabkan
seorang anak tidak mendapatkan pendidikan.
Faktor-faktor seperti ekonomi dan lingkungan menjadi
alasan umum bagi seorang anak tidak mendapatkan pendidikan. Mereka yang kurang
beruntung menjadi tidak dapat mengembangkan kemampuannya. Sehingga banyak dari
mereka yang tetap hidup dalam kondisi yang sama pada generasi selanjutnya.
Dibutuhkan kesadaran dari mereka untuk mau belajar sehingga ia dapat mengubah
kondisi hidupnya dan memperbaiki generasi selanjutnya.
Untuk file MS Word bisa didownload di sini.
Untuk file MS Power Point bisa didownload di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar