1.
MPR :
Wewenang
MPR :
a. Mengubah
dan menetapakan UUD.
b. Melantik
Presiden dan/atauWakil Presiden.
c. Dapat
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2.
DPR :
Tugas-tugas
DPR :
a. Membentuk
undang-undang [Pasal 20 ayat (1)].
b. Membahas
rancangan undang-undang (RUU) bersama Presiden [Pasal 20 ayat (2)].
c. Membahas
rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) bersama
Presiden [Pasal 23 ayat (2)].
Fungsi
DPR :
a. Fungsi
legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang.
b. Fungsi
anggaran, berwenang menyusun dan menetapakan anggaran pendapatan dan belanja
negara (RAPBN) bersama Presiden.
c. Fungsi
pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam pelaksanakan undang
undang.
Hak-hak
DPR :
a. Hak
interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden.
b. Hak
angket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan
Presiden.
c. Hak
menyampaikan pendapat.
d. Hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul, dan pendapat.
e. Hak
imunitas, yaitu hak DPR untuk tidak ditutut di pengadilan karena
peryataan/pendapat yang disampaikan dalam rapat.
f. Hak
mengajukan usul RUU.
3.
DPD :
Tugas-tugas
DPD :
a. Menagajukan
RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolaan sumber daya alam
serta yang berkaitan dengan pertimbangan kekuasaan pusat dan daerah.
b. Ikut
membahas undang-undang yang berkaitan denagan otonomi daerah, hubungan
pusat-daerah, pembetukan, pemekaran, dan pengabungan daerah pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi, serta perimbangan keungan pusat dan daerah.
c. Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan,
dan agama.
d. Dapat
mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan denagan otonomi daerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lain, pelaksannan APBN,
pajak, pendidikan, agama, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
4.
Presiden :
Tugas
legislatif Presiden :
a. Membantuk
undang-undang [Pasal 5 ayat(1)].
b. Menetapakan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang bila keadaan memaksa [Pasal 22].
c. Presiden
berhak menetapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang
sebagaimana mestinya [Pasal 5 ayat (92)].
5.
BPK:
Tugas
BPK : Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara.
6.
Kekuasaan Kehakiman :
a.
Mahkamah
Agung (MA) :
Suatu badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
Tugas MA :
Mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap
segala pelanggaran terhadap
undang-undang.
b.
Mahkamah
Konstitusi (MK) : Sebuah lembaga baru di wilayah
kekuasaan kehakiman.
Wewenang MK :
1) Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
2) Menguji
undang-undang terhadap undang-undang dasar.
3) Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
undang-undang dasar.
4) Memutus
pembubaran partai politik.
5) Memutus
perselisihan hasil pemilu.
c.
Komisi
Yudisial (KY) : Lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan undang-undang.
Fungsi KY :
mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan calon hakim agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar