Selasa, 02 April 2013

Wewenang, Tugas, Fungsi Lembaga Negara



1. MPR :
Wewenang MPR :
a.       Mengubah dan menetapakan UUD.
b.      Melantik Presiden dan/atauWakil Presiden.
c.       Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2. DPR :
Tugas-tugas DPR :
a.       Membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)].
b.      Membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama Presiden [Pasal 20 ayat (2)].
c.       Membahas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) bersama Presiden [Pasal 23 ayat (2)].
Fungsi DPR :
a.       Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang.
b.      Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapakan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) bersama Presiden.
c.       Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam pelaksanakan undang undang.
Hak-hak DPR :
a.       Hak interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden.
b.      Hak angket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan Presiden.
c.       Hak menyampaikan pendapat.
d.      Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul, dan pendapat.
e.       Hak imunitas, yaitu hak DPR untuk tidak ditutut di pengadilan karena peryataan/pendapat yang disampaikan dalam rapat.
f.       Hak mengajukan usul RUU.
3. DPD :
Tugas-tugas DPD :
a.       Menagajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolaan sumber daya alam serta yang berkaitan dengan pertimbangan kekuasaan pusat dan daerah.
b.      Ikut membahas undang-undang yang berkaitan denagan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembetukan, pemekaran, dan pengabungan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta perimbangan keungan pusat dan daerah.
c.       Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d.      Dapat mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan denagan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lain, pelaksannan APBN, pajak, pendidikan, agama, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
4. Presiden :
Tugas legislatif Presiden :
a.       Membantuk undang-undang [Pasal 5 ayat(1)].
b.      Menetapakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang bila keadaan memaksa [Pasal 22].
c.       Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya [Pasal 5 ayat (92)].
5. BPK:
Tugas BPK : Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
6. Kekuasaan Kehakiman :
a.      Mahkamah Agung (MA) : Suatu badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
Tugas MA : Mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap                                                      segala pelanggaran terhadap undang-undang.
b.      Mahkamah Konstitusi (MK) : Sebuah lembaga baru di wilayah kekuasaan kehakiman.
Wewenang MK :
1)      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
2)      Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
3)      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
4)      Memutus pembubaran partai politik.
5)      Memutus perselisihan hasil pemilu.
c.       Komisi Yudisial (KY) : Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Fungsi KY : mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan calon hakim agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar