Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Maret 2014

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana Berdasarkan Pelaksanaannya

  1. Pelanggaran terhadap norma hukum perdata ditindaki oleh pengadilan setelah adanya pengaduan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Pihak yang mengadukan pelanggaran menjadi penggugat dalam perkara tersebut
  2. Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa harus adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
Sumber : http://mrprayzholic.blogspot.com/2011/05/perbedaan-hukum-perdata-dan-hukum_23.html

Pembagian Hukum Menurut Cara Mempertahankannya

1. Hukum Material

Hukum material adalah hukum yang memuat mengenai peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan.

Contoh:

a. Hukum Pidana Material

b. Hukum Perdata Material

2. Hukum Acara

Hukum acara adalah hukum yang memuat berbagai peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberikan putusan.

Contoh:

a. Hukum Acara Pidana

b. Hukum Acara Perdata

Sumber : http://mrprayzholic.blogspot.com/2011/05/pembagian-hukum-menurut-cara.html